LAYANAN PENGADUAN

PT. SMART MULTI FINANCE


Sampaikan pengaduan anda melalui :

Tata cara pengaduan walk in:

1. Anda/perwakilan datang ke kantor cabang PT Smart Multi Finance dengan menyiapkan dokumen kelengkapan:
- Kartu identitas Konsumen/Perwakilan
- Nomor telepon ataupun handphone yang dapat dihubungi
- Surat Kuasa Khusus yang sudah diisi dan ditandatangani (jika dikuasakan). Download disini .
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
2. Sampaikan pengaduan Anda kepada customer service.
3. Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan.
4. Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara lisan ataupun tulisan.
5. Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja (jika tanpa dokumen) dari tanggal pengaduan. Atau 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap (jika dengan dokumen)

Tata cara pengaduan melalui SMS:

  1. 1. Kirim SMS pengaduan Anda ke 0819 0201 8508, dengan mencantumkan informasi:
    • - Nama & Nomor Kontrak
    • - Detail pengaduan
  2. 2. Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan.
  3. 3. Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara Lisan.
  4. 4. Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja dari tanggal pengaduan.

Tata cara pengaduan melalui Telpon:

  1. 1. Hubungi (021) 3972 1010, 3972 5050 dan sampaikan pengaduan Anda.
  2. 2. Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan.
  3. 3. Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara lisan.
  4. 4. Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja dari tanggal pengaduan.

Tata cara pengaduan melalui Email:

  1. 1. Kirimkan pengaduan Anda ke alamat email: [email protected], dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Subject Email: PENGADUAN_NAMA KONSUMEN_NOMOR KONTRAK
      Badan Email: Detail pengaduan
      Lampiran:
    • - Kartu identitas konsumen/perwakilan.
    • - Mencantumkan informasi no.tlp/hp yang dapat dihubungi.
    • - Surat Kuasa Khusus yang sudah diisi dan ditandatangani (jika dikuasakan). Download disini .
    • - Form Pengajuan Pengaduan yang sudah diisi dan ditandatangani. Download disini.
    • - Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).
  2. 2. Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan.
  3. 3. Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara tertulis ataupun secara lisan jika dibutuhkan.
  4. 4. Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap.

Tata cara pengaduan melalui Surat Resmi:

1. Kirimkan surat pengaduan Anda ke alamat kantor cabang atau head office, dengan melampirkan:
- Kartu identitas konsumen/perwakilan
- Mencantumkan informasi no.tlp/hp yang dapat dihubungi
- Surat Kuasa Khusus yang sudah diisi dan ditandatangani (jika dikuasakan). Download disini.
- Form Pengajuan Pengaduan yang sudah diisi dan ditandatangani. Download disini.
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).
2. Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan.
3. Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara tertulis ataupun secara lisan jika dibutuhkan.
4. Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap.

Tata cara pengaduan melalui Website:

1. Ajukan pengaduan Anda disini.
2. Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan.
3. Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara tertulis ataupun secara lisan jika dibutuhkan.
4. Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap.

Catatan:

PT. Smart Multi Finance dapat melakukan penolakan atas pengaduan, jika:
1. Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh perusahaan.
3. Tidak terdapat kerugian dan atau potensi kerugian secara materiil, wajar dan secara langsung.
4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau materi pengaduan bukan berasal dari kesalahan perusahaan/karyawan perusahaan.
CEK STATUS PENGADUAN ANDA DISINI!