1. | Anda/perwakilan datang ke kantor cabang PT Smart Multi Finance dengan menyiapkan dokumen kelengkapan: |
- Kartu identitas Konsumen/Perwakilan | |
- Nomor telepon ataupun handphone yang dapat dihubungi | |
- Surat Kuasa Khusus yang sudah diisi dan ditandatangani (jika dikuasakan). Download disini . | |
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan) | |
2. | Sampaikan pengaduan Anda kepada customer service. |
3. | Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan. |
4. | Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara lisan ataupun tulisan. |
5. | Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja (jika tanpa dokumen) dari tanggal pengaduan. Atau 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap (jika dengan dokumen) |
1. | Kirimkan surat pengaduan Anda ke alamat kantor cabang atau head office, dengan melampirkan: |
- Kartu identitas konsumen/perwakilan | |
- Mencantumkan informasi no.tlp/hp yang dapat dihubungi | |
- Surat Kuasa Khusus yang sudah diisi dan ditandatangani (jika dikuasakan). Download disini. | |
- Form Pengajuan Pengaduan yang sudah diisi dan ditandatangani. Download disini. | |
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan). | |
2. | Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan. |
3. | Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara tertulis ataupun secara lisan jika dibutuhkan. |
4. | Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap. |
1. | Ajukan pengaduan Anda disini. |
2. | Anda akan mendapatkan nomor tiket registrasi yang berfungsi untuk melihat status/perkembangan dalam penanganan pengaduan. |
3. | Tanggapan pengaduan akan kami sampaikan secara tertulis ataupun secara lisan jika dibutuhkan. |
4. | Pengaduan Anda akan diselesaikan maksimal 20 hari kerja dari dokumen pengaduan diterima perusahaan secara lengkap. |
Catatan: |
|
PT. Smart Multi Finance dapat melakukan penolakan atas pengaduan, jika: | |
1. | Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen yang diminta. |
2. | Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh perusahaan. |
3. | Tidak terdapat kerugian dan atau potensi kerugian secara materiil, wajar dan secara langsung. |
4. | Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau materi pengaduan bukan berasal dari kesalahan perusahaan/karyawan perusahaan. |