Selasa, 01 Maret 2022
Perkembangan layanan keuangan di Indonesia, baik yang berbasis offline atau online, dapat dikatakan tengah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tidak hanya dalam hal industrinya, tapi jumlah pengguna dari produk finansial di Indonesia juga sedang meroket secara meyakinkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Belum lagi dengan semakin banyaknya pelaku lembaga keuangan berbasis teknologi atau bisa juga disebut fintech yang semakin menjamur dan digandrungi.
Tentunya, guna menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan fasilitas keuangan tersebut, dibutuhkan lembaga yang mampu mengawasi aktivitas di dalamnya secara independen. Di Indonesia sendiri, tugas tersebut telah diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK. Bagi Sobat Smart yang pernah mengajukan pinjaman, baik secara online atau offline, tentu tidak asing dengan lembaga pengawas tersebut. Sebab, salah satu ciri dari lembaga keuangan yang aman, kredibel, dan legal adalah yang telah mendapatkan status terdaftar serta izin usaha dari OJK.
Nah, agar Sobat Smart lebih memahami tentang apa itu OJK, apa saja tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya dalam mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia, mari simak penjelasan berikut ini.
A. Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?
OJK adalah lembaga yang mempunyai fungsi, wewenang, dan tugas dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, serta melakukan penyidikan terhadap aktivitas jasa keuangan yang ada di Indonesia dan bersifat independen. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, OJK terbebas dari campur tangan suatu pihak tertentu yang bisa mengganggu tanggung jawabnya.
Pembentukan OJK dilakukan untuk mengganti peran dari Bapepam-LK dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan dan pasar modal, serta mengganti tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi bank, juga memberikan perlindungan terhadap para konsumen dari layanan jasa keuangan yang ada di Indonesia.
B. Visi dan Misi
Visi: Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi: Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
C. Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
D. Wewenang OJK
Guna mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, ada sejumlah wewenang yang dimiliki oleh OJK. Berikut di antaranya:
a. Menjalankan pengawasan serta perlindungan terhadap konsumen di sektor perbankan, IKNB atau Industri Keuangan NonBank, maupun pasar modal.
b. Memberikan maupun mencabut status terdaftar atau izin usaha, persetujuan, pengesahan, serta penetapan pembubaran lembaga keuangan.
c. Memberi perintah tertulis pada lembaga jasa finansial serta melakukan penunjukan terhadap pengelola statuter.
d. Menentukan sanksi administratif pada jasa keuangan yang diketahui melanggar.
Sementara, terkait urusan perlindungan dan edukasi konsumen, OJK mempunyai beberapa kewenangan, antara lain:
a. Mengedukasi masyarakat dalam upaya mencegah kerugian konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan industri jasa keuangan.
b. Memberikan layanan pengaduan konsumen.
c. Memberikan pembelaan hukum atas kepentingan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen.
E. Struktur Organisasi OJK
Struktur Dewan Komisioner OJK
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Struktur Pelaksana Kegiatan Operasional
Ketua dari Dewan Komisioner yang memimpin di sektor Manajemen Strategis l.
Wakil ketua dari Dewan Komisioner yang memimpin sektor Manajemen Strategis ll.
Kepala Eksekutif Pengawasan perbankan yang memimpin sektor pengawasan di bidang perbankan.
Kepala eksekutif pengawasan pasar modal yang memimpin sektor pengawasan di bidang pasar modal.
Kepala eksekutif pengawasan perasuransian, lembaga pembiayaan, jasa keuangan, dan dana pensiun yang memimpin di sektor pengawasan pada bidang IKNB.
Ketua dewan audit yang memimpin sektor audit internal serta manajemen risiko.
Anggota dari dewan komisioner di bidang edukasi serta perlindungan konsumen yang memimpin bidang tersebut.
F. Kode Etik OJK
Kode etik merupakan asas dan norma terkait kepatutan dan juga kepantasan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh setiap anggota pejabat, dewan komisioner, maupun pegawai OJK saat melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk komite etiknya adalah organ pendukung dari Dewan Komisioner. Tugasnya adalah untuk mengawasi kepatuhan dari dewan komisioner, pegawai, sampai pejabat OJK atas kode etik. Nilai dasar dari kode etik tersebut dicerminkan pada perilaku yang disesuaikan pada nilai strategis dari organisasi OJK.
G. Nilai Strategis yang Dijunjung OJK
Dalam pelaksanaan tanggung jawab, wewenang, dan tugasnya, OJK mempunyai beberapa nilai strategis. Berikut adalah 5 nilai strategis yang dimiliki oleh lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Integritas
Nilai integritas yang dijunjung oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan pada tindakan objektif, konsisten, dan adil sesuai dengan ketentuan pada kode etik serta kebijakan organisasi. Nilai integritas ini diemban pula dengan menjunjung rasa kejujuran serta komitmen yang tinggi.
Profesionalisme
Nilai strategis selanjutnya yang dimiliki oleh OJK adalah terkait profesionalisme. Nilai profesionalisme sendiri berarti OJK bekerja dengan menjunjung tinggi rasa tanggung jawab secara penuh dengan dasar kompetensi guna meraih pencapaian kinerja yang terbaik.
Sinergi
Nilai sinergi berarti kemampuan berkolaborasi dengan setiap pemangku kepentingan, entah itu eksternal ataupun internal. Kolaborasi tersebut dilakukan guna mencapai kinerja yang produktif dan juga berkualitas.
Inklusif
Selanjutnya adalah nilai inklusif yang merupakan sikap keterbukaan dan bersedia menerima keberagaman pada pemangku kepentingan. Nilai ini juga bertujuan untuk memperluas kesempatan serta akses masyarakat atas industri jasa keuangan.
Visioner
Nilai strategis terakhir yang dimiliki oleh OJK adalah visioner. Nilai ini menunjukkan bahwa OJK harus mempunyai wawasan luas, dapat melihat jauh ke depan atau looking forward, serta mampu berpikir di luar hal yang biasa, atau dalam istilahnya berpikir di luar kotak.
Jadi, Sobat Smart Tak Perlu Ragukan Keamanan Layanan Jasa Keuangan Legal di Indonesia Berkat OJK. OJK adalah lembaga independen yang bertugas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan di Indonesia, baik yang berbasis online ataupun offline. Dengan segala kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya, OJK menjamin kredibilitas dan kepatuhan jasa keuangan terhadap aturan yang berlaku. Karenanya, masyarakat diharap hanya menggunakan layanan jasa keuangan yang telah mengantongi status terdaftar dan izin usaha dari lembaga tersebut. Salah satu perusahaan pembiayaan yang terpercaya dan sudah terdaftar di OJK, yaitu SMART Multifinance. Jadi bagi Sobat Smart yang ingin melakukan peminjaman dana, tunggu apalagi? yuk segera klik disini ya.
SMART Multifinance memberikan kemudahan untuk Anda yang membutuhkan dana darurat ataupun untuk pembiayaan konsumtif seperti: Pembiayaan properti (rumah, apartemen), Biaya pendidikan, Biaya perjalanan tour/liburan, Pembelian peralatan rumah tangga serta kebutuhan konsumtif lainnya. SMART Multifinance juga memberikan fasilitas pembiayaan pinjaman modal untuk perorangan, badan usaha, maupun badan hukum untuk memenuhi kebutuhan modal kerja / modal usaha. Cukup dengan jaminan BPKB mobil atau motor Anda, Anda dapat memenuhi kebutuhan finansial anda. Segera lakukan pengajuan kredit dengan klik disini ya.