BPKB hilang? Ini cara mengurusnya.

Senin, 14 Februari 2022

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan motor dan mobil.  Pasalnya, ini menjadi salah satu bukti identitas resmi sebagai pemilik roda empat atau roda dua, dan tidak dianggap bodong atau tanpa surat. BPKP juga dibutuhkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau lima tahunan. Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Tentu Sobat Smart harus mengurus perizinannya. Berikut ini cara mengurus BPKB yang hilang dari persyaratan sampai biaya.

 Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021."Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.


Syarat mengurus BPKB hilang:

  1. Identitas pemilik yang resmi
  2. Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi
  3. Surat laporan kehilangan
  4. Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
  5. Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi
  6. Bukti pembayaran pajak kendaraan
  7. Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
  8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  9. Hasil cek Fisik Ranmor.

Cara mengurus BPKB hilang:

1. Mencari dan mengisi formulir permohonan 

Sobat Smart bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili Sobat. Kemudian segera isi sesuai data yang dibutuhkan. 

2. Meminta surat laporan kehilangan  

Di kantor kepolisian, mintalah surat laporan kehilangan. Syarat mendapatkan surat ini hanya satu, yaitu kendaraan yang dimaksud tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang. 

3. Berita acara singkat dari Reskrim 

Dalam mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim. Nantinya Sobat Smart akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian.

4. Menyerahkan identitas

Untuk perorangan, cukup menyerahkan identitas KTP atau surat kuasa bermaterai buat yang diwakilkan. Sedangkan untuk badan usaha, bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangangi pimpinan dan cap atau stempel perusahaan. Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi instansi. 

5. Membuat surat penyataan 

Surat pernyataan kehilangan ini harus Sobat Smart tandatangani di atas materai. 

6. Membuat bukti iklan kehilangan 

Sobat Smart harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.

7. Membuat surat keterangan Bank 

Sobat Smart juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak Bank bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam status menjadi jaminan Bank. 

8. Menyertakan dokumen pelengkap 

Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK serta catatan atau struk pajak yang berlaku.  Jika ada, serahkan pula fotikopi BPKB yang hilang juga fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.  

9. Cek fisik 

Terakhir adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.  Adapun biaya untuk pengurusan BPKB motor adalah Rp 225.000 dan BPKB mobil adalah Rp 375.000.


            Itulah syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang serta biaya yang harus ditanggung Sobat Smart. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Smart yang kehilangan BPKB, ya! Jika urusan BPKB sudah beres, sekarang Sobat Smart sudah bisa mengajukan dana pinjaman dengan jaminan BPKB ke SMART Multifinance, lho! Langsung klik disini ya. Dijamin pinjam dana ke SMART Multifinance akan selalu CERIA (Cepat, Ringan, dan Aman).


SMART Multifinance merupakan salah satu Perusahaan Pembiayaan terbaik di Indonesia yang memberikan fasilitas pembiayaan pinjaman modal usaha atau pinjaman dana tunai yang cepat, ringan dan aman. SMART Multifinance memberikan kemudahan untuk Anda yang membutuhkan dana darurat ataupun untuk pembiayaan konsumtif seperti: Pembiayaan properti (rumah, apartemen), Biaya pendidikan, Biaya perjalanan tour/liburan, Pembelian peralatan rumah tangga serta kebutuhan konsumtif lainnya. SMART Multifinance juga memberikan fasilitas pembiayaan pinjaman modal untuk perorangan, badan usaha, maupun badan hukum untuk memenuhi kebutuhan modal kerja / modal usaha. Cukup dengan jaminan BPKB mobil atau motor Anda, Anda dapat memenuhi kebutuhan finansial anda. Segera lakukan pengajuan kredit dengan klik disini ya.