Rabu, 23 Februari 2022
Jika baru membeli sepeda motor bekas, sebaiknya segera balik nama surat-surat sepeda motor tersebut. Dari nama orang lain menjadi atas nama Sobat Smart sendiri. Bila tidak, pasti akan merepotkan Sobat Smart ke depannya, terkait kepemilikan. Selain itu, Sobat Smart juga harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat motor.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kali ini akan dibahas mengenai perkiraan biaya balik nama kendaraan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor beserta prosedur pengurusannya.
Perhitungan Biaya Balik Nama
Untuk biaya balik nama motor, rinciannya sebagai berikut:
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
1. 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
2. 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sebesar:
1. 2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
2. 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
3. 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
4. Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.
2. SWDKLJJ
Adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp 35.000.
3. Biaya Lainnya
1. Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
2. Pengesahan STNK motor sebesar Rp 25.000
3. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor Rp 60.000
4. Penerbitan BPKB motor sebesar Rp 225.000
5. Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp 150.000
6. Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan (sukarela).
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
5. Faktur asli dan fotokopi.
Langkah-langkah Balik Nama STNK
1. Datang ke SAMSAT
Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas. Catatan:
a. Bawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka datang ke SAMSAT Jakarta. Baik di Jakarta Barat, Selatan, Utara, Timur, atau Pusat.
b. Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka harus melakukan proses cabut berkas ke SAMSAT Tangerang, lalu urus balik nama ke SAMSAT Jakarta.
2. Lakukan Tes Fisik
Bawa motor Anda ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan).
Selanjutnya serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.
3. Pendaftaran Balik Nama
Menuju loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.
Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Jangan lupa, tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah tiba hari pengambilan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.
Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB
Syarat atau dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB:
1. Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
2. Fotokopi KTP pemilik baru
3. Fotokopi BPKB dan asli
4. Fotokopi kwitansi pembelian motor
5. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Langkah-langkah Balik Nama BPKB
1. Datang ke Polda
Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya).
2. Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut.
4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.
Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.
5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.
Ingat ya Sobat Smart, kuncinya 3S: Siap, Santai, dan Sabar!!!
Prosedur menjalani proses balik nama sepeda motor ini tampaknya cukup mudah, dan memang demikian adanya. Namun ada tiga kunci yang harus Sobat Smart ingat dalam mengurus balik nama kendaraan Sobat Smart sendiri, yaitu Siap, Santai, dan Sabar.
Siap artinya seluruh dokumen harus sudah siap dan lengkap. Pastikan membawa alat tulis sendiri (pena bertinta hitam). Santai berarti Sobat Smart harus meluangkan cukup banyak waktu, sehingga Sobat Smart tidak terburu-buru. Dan terakhir Sobat Smart harus bersabar menjalani seluruh prosedurnya. Karena meski mudah dan jelas, namun lama dan panjang antrean bergantung pada banyaknya orang yang memiliki kepentingan yang sama dengan Sobat Smart.
Bagi Sobat Smart yang ingin melakukan pinjaman dana dengan Cepat, Ringan, dan Aman. Segera kunjungi website SMART Multifinance atau klik disini ya. SMART Multifinance merupakan salah satu Perusahaan Pembiayaan terbaik di Indonesia yang memberikan fasilitas pembiayaan pinjaman modal usaha atau pinjaman dana tunai yang cepat, ringan dan aman. SMART Multifinance memberikan kemudahan untuk Anda yang membutuhkan dana darurat ataupun untuk pembiayaan konsumtif seperti: Pembiayaan properti (rumah, apartemen), Biaya pendidikan, Biaya perjalanan tour/liburan, Pembelian peralatan rumah tangga serta kebutuhan konsumtif lainnya. SMART Multifinance juga memberikan fasilitas pembiayaan pinjaman modal untuk perorangan, badan usaha, maupun badan hukum untuk memenuhi kebutuhan modal kerja / modal usaha. Cukup dengan jaminan BPKB mobil atau motor Anda, Anda dapat memenuhi kebutuhan finansial anda.